Yuk Simak ! Syarat Jual Beli Apartemen yang Harus Diketahui

YUK SIMAK ! SYARAT JUAL BELI APARTEMEN YANG HARUS DIKETAHUI

Tinggal di apartemen kini sudah menjadi pilihan kebanyakan warga metropolis. Selain  lebih praktis , tinggal di apartemen juga bisa menjadi investasi yang bagus, terutama apartemen di daerah padat perkantoran.

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan ketika melakukan jual beli apartemen?

Siapkan Dana Pembayaran Booking Fee dan Uang Muka

Sebagai pembeli, Anda perlu mempersiapkan sejumlah uang untuk melakukan biaya pemesanan awal (Booking Fee) dan uang muka. Besaran biaya pemesanan awal bervariasi, tergantung pada nilai dari unit yang dipilih. Setelah pembeli melakukan pemesanan unit, penjual akan memberikan Nomor Urut Beli (NUB) yang berisi dokumen pemesanan unit.

Pada saat pembayaran uang muka, penjual akan meminta beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dokumen tersebut meliputi KTP suami istri, Kartu Keluarga, bukti pelunasan BPHTB, serta kwitansi pelunasan pemesanan yang diberi bukti meterai.

Perjanjian Jual Beli antara Kedua Belah Pihak

Persyaratan jual beli apartemen selanjutnya yakni membuat suatu perjanjian kesepakatan jual beli tertulis yang disaksikan oleh pejabat notaris. Perjanjian jual beli tertulis antara penjual dan pembeli atau PPJB bisa dijadikan sebagai bukti pembelian apartemen.

Jangan lupa untuk melengkapi perjanjian jual beli ini dengan bukti meterai dari kedua belah pihak serta pengesahan oleh notaris. Hal ini dimaksudkan agar perjanjian jual beli memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat terutama dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) resmi.

Kelengkapan Dokumen Termasuk Sertifikat Hak Milik Apartemen

Sebagai calon pembeli apartemen, Anda harus mengecek kelengkapan dokumen yang dimiliki penjual. Mengecek kelengkapan dokumen dimaksudkan untuk memastikan bahwa apartemen yang dijual tidak memiliki masalah hukum. Kelengkapan dokumen ini termasuk dokumen administrasi izin prinsip, izin mendirikan bangunan, dokumen izin lokasi, izin kelayakan unit apartemen dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Keberadaan dokumen administrasi merupakan bukti bahwa apartemen tidak dibangun di tanah bermasalah yang mampu memicu sengketa di kemudian hari. Sedangkan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen merupakan bukti bahwa masing-masing unit apartemen sudah terbagi-bagi secara sah. Dokumen yang termasuk dalam SHM ini meliputi salinan buku tanah, surat ukur tanah serta denah setiap unit apartemen.

Akta Jual Beli

Setelah penjual dan pembeli menyepakati PPJB, selanjutnya pihak notaris yang menjadi saksi pembuatan PPJB akan mengurus pembuatan Akta jual Beli (AJB). Proses pembuatan AJB ini nantinya akan disertai dengan proses balik nama sertifikat hak milik disesuaikan dengan nama pembeli.

AJB akan menjadi bukti autentik pengalihan hak tanah dan bangunan apartemen dari penjual ke pembeli. Jadi, ketika sertifikat sudah diatasnamakan ke pembeli, penjual tak lagi memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Proses jual beli unit apartemen memang cukup rumit terutama bagi Anda yang baru pertama kali membeli apartemen. Di samping menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, tak ada salahnya meminta bantuan seorang notaris untuk mendampingi Anda ketika mengurus transaksi jual beli apartemen. Dengan begini, ketika menghadapi kesulitan, Anda bisa langsung mendapatkan bantuan dari orang yang lebih ahli.