Gairahkan Sektor Properti, Pemerintah Tinjau Kembali Aturan Pajak

GAIRAHKAN SEKTOR PROPERTY, PEMERINTAH TINJAU KEMBALI ATURAN PAJAK

Pemerintah akan menghapus pengenaan PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ) dan PPh 22
( Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu sebesar 5% dari harga
jual tidak termasuk PPN dan PPnBM) terhadap semua jenis properti. Rencana tersebut digulirkan
untuk memangkas biaya transaksi sehingga harga properti bakal lebih terjangkau.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa
pada umumnya properti bisa dilbagikan dalam beberapa jenis. Pertama utuk properti dalam bentuk
rumah sangat sederhana, yang praktis tidak dikenakan pengenaan pajak.

Kedua, yakni properti yang berasal dari pengembang, menurutnya, pengenaan PPnBM dan PPh 22
membuat transaksi properti yang berasal dari pengembang menjadi lebih mahal. Dengan
pertimbangan tersebut, pemerintah mengasumsikan perlunya untuk menghapus dua jenis pajak
tersebut, supaya tingkat konsumsi masyarakat terhadap properti meningkat.

“Jadi memang sedang kami pertimbangkan supaya pengenaan pajaknya dihilangkan entah kedua-
keduanya atau salah satu dari dua jenis pajak tersebut,” katanya.

Pengenaan pajak terhadap barang properti didasarkan pada dua ketentuan, untuk PPnBM
pengenaannya terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2017 tentang
Jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dalam ketentuan tersebut, properti dalam bentuk rumah dan town house dari
jenis nonstratatitle dengan harga jual senilai Rp20 miliar dan apartemen, kondominium, town
house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atu lebih,
dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

Sementara itu, untuk pengenaan PPh 22 untuk properti diatur dalam PMK No.90/PMK.03/2015
sebagai perubahan dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang WP Badan Tertentu Sebagai Pemungut
PPh dari Pembeli atas Penjulan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Tarif pajak yang dikenakan
adalah 5% bagi rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp5 miliar dan luas bangunan
lebih dari 400m2 serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5
miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.

Suahasil menjelaskan bahwa aturan tersebut sedang dibahas secara serius oleh pemerintah. Namun
demikian, otoritas fiskal berupaya untuk segera menyelesaikan kebijakan tersebut supaya segera
berdampak ke masyarakat.

“Kami akan melihat mana yang lebih cepat untuk dihilangkan [PPnBM atau PPh 22], terutama dari
aspek regulasinya,” jelasnya.