Kementerian ATR Luncurkan Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’

KEMENTERIAN ATR LUNCURKAN APLIKASI ‘SENTUH TANAHKU’

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)  dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia . Dari jumlah tersebut  dibutuhkan waktu sekitar 100 tahun untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah seluruh bidang tanah tersebut.

Untuk mempercepat pensertifikatan tanah tersebut , Kementerian ATR/BPN  telah meluncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang bisa diunduh gratis di Google Play dan App Store. Menteri ATR/Kepala BPN , Sofyan Djalil menjelaskan bahwa aplikasi ini akan memudahkan pengguna karena memuat informasi seputar letak bidang tanah, informasi terkait sertifikat, simulasi biaya, dan seputar pelayanan pertanahan lainnya.

“Kami juga akan mengatur kawasan Jabodetabek, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) dalam sebuah rencana tata ruang wilayah nasional, karena Jabodetabekpunjur ini merupakan salah satu kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi. Ada potensi yang sangat besar. Per 1 Januari hingga Juli 2018  yang lalu saja perolehan dari transaksi jual beli (tanah) yang dikenakan BPHTB di seluruh Indonesia  mencapai Rp6 triliun. Untuk itu aplikasi ini diharapkan mampu mengefisiensi waktu dan biaya,” ungkap Sofyan.

Kementerian ATR/BPN juga telah membentuk program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 berupa persertifikatan tanah secara massal. PTSL diharapkan bisa memangkas waktu pensertifikatan tanah menjadi sembilan tahun.

“Targetnya tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dan bersertifikat, karena kita tahu manfaat sertifikat ini untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan membuka akses permodalan bagi masyarakat (pemilik tanah) selain mengurangi sengketa. Kita juga telah mencapai target PTSL tahun 2018 (berupa pensertifikatan) tujuh juta bidang tanah di seluruh Indonesia,” imbuh Sofyan dalam siaran persnya.

Upaya lainnya terkait program reforma agrarian adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui pemetaan aset disertai pemerataan akses untuk kemakmuran rakyat.